Koreksi Pasal 125
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan akademik dituangkan dalam Peraturan Akademik yang ditetapkan oleh Direktur POLTRAN, setelah mendapat pertimbangan Senat POLTRAN.
Koreksi Anda
