Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 125

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan akademik dituangkan dalam Peraturan Akademik yang ditetapkan oleh Direktur POLTRAN, setelah mendapat pertimbangan Senat POLTRAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 125 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id