Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh Dosen dan Taruna.
(2) Perwujudan otonomi keilmuan pada POLTRAN, diatur dalam Keputusan Senat POLTRAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
