Koreksi Pasal 140
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) POLTRAN dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga.
(2) Penghargaan diberikan kepada seseorang atau kelompok yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di POLTRAN.
(3) Penghargaan kepada lembaga diberikan untuk lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di POLTRAN.
(4) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN setelah mendapat persetujuan dari Senat POLTRAN.
Koreksi Anda
