Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat. (2) Anggota Senat terdiri dari unsur Dosen dan Wakil Dosen yang diusulkan oleh Ketua Jurusan paling banyak 2 (dua) orang.
Koreksi Anda