Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
(2) Anggota Senat terdiri dari unsur Dosen dan Wakil Dosen yang diusulkan oleh Ketua Jurusan paling banyak 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
