Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, terdiri dari: a. Urusan Program Akademik; b. Urusan Administrasi Akademik; dan c. Urusan Administrasi Ketarunaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id