Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Laboratorium Otomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas melayani pemanfaatan laboratorium, studio dan bengkel kerja untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Laboratorium Otomotif menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan laboratorium otomotif; b. menyiapkan usulan pemanfaatan laboratorium otomotif; c. memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan penggunaan laboratorium otomotif; d. melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium otomotif; e. menyiapkan usulan perbaikan laboratorium otomotif; f. melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan laboratorium otomotif; g. mengevaluasi seluruh kegiatan Unit Laboratorium Otomotif; h. mengadministrasikan seluruh kegiatan pemanfaatan Unit Laboratorium Otomotif; dan i. membuat laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Unit Manajemen Mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id