Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pengembangan program, pembinaan usaha, pemasaran, serta pemanfaatan fasilitas, dan pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id