Koreksi Pasal 167
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Semua pendapatan yang diperoleh POLTRAN harus dibukukan sebagai pendapatan POLTRAN sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pimpinan unit organisasi di dalam POLTRAN wajib melaporkan semua pendapatan yang diperoleh kepada pimpinan POLTRAN, dengan tata cara pelaporan yang ditentukan oleh Direktur POLTRAN.
(3) Alokasi dana kepada unit organisasi di dalam POLTRAN diatur oleh Direktur POLTRAN setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan.
Koreksi Anda
