Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jurusan Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan Vokasi di bidang pengujian kendaraan bermotor.
(2) Jurusan Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan Vokasi di bidang manajemen keselamatan transportasi jalan.
(3) Jurusan Diploma IV Teknik Keselamatan Otomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan Vokasi di bidang teknik keselamatan otomotif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
