Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) POLTRAN menyelenggarakan pendidikan Vokasi bidang keselamatan transportasi jalan. (2) Penyelenggaraan pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi program Diploma. (3) Penyelenggaraan pendidikan di luar program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 119 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id