Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) POLTRAN menyelenggarakan pendidikan Vokasi bidang keselamatan transportasi jalan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi program Diploma.
(3) Penyelenggaraan pendidikan di luar program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
