Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Status sebagai mahasiswa POLTRAN dinyatakan berakhir, apabila:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. telah menyelesaikan program pendidikan;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan;
d. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
