Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 154

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Status sebagai mahasiswa POLTRAN dinyatakan berakhir, apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id a. telah menyelesaikan program pendidikan; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan; d. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 154 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id