Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Direktur POLTRAN berhalangan tidak tetap, maka Pembantu Direktur I bidang Akademik bertindak sebagai pelaksana harian Direktur POLTRAN.
(2) Dalam hal Direktur POLTRAN berhalangan tetap, maka Kepala Badan dapat MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur POLTRAN untuk merangkap jabatan sebagai pejabat sementara Direktur POLTRAN sampai ditetapkan Direktur POLTRAN definitif.
(3) Dalam hal Pembantu Direktur POLTRAN berhalangan tetap, maka Direktur POLTRAN mengangkat Pembantu Direktur POLTRAN atas usul Senat.
Koreksi Anda
