Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua Senat Ex Officio Direktur POLTRAN untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) Tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Senat dapat membentuk Komisi dan Panitia Ad-Hoc untuk melancarkan tugas-tugasnya, dan pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Senat.
(3) Jumlah, jenis, dan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc ditetapkan oleh Sidang Pleno Senat sesuai dengan kebutuhan POLTRAN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewajiban dan Hak Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), diatur oleh Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
