Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Pengembangan Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur POLTRAN dan sehari-hari dibawah pembinaan Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id