Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Divisi Pengembangan Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur POLTRAN dan sehari-hari dibawah pembinaan Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda
