Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 170

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman merupakan dana yang diperoleh dari pihak di luar POLTRAN dan mengandung kewajiban POLTRAN untuk membayar kembali, baik dengan maupun tanpa bunga. (2) Pinjaman atau kredit dari pihak luar POLTRAN dapat menjadi sumber dana untuk membiayai kegiatan atau pengadaan aset POLTRAN. (3) Direktur POLTRAN atas nama POLTRAN dapat menerima pinjaman atau kredit dari pihak luar POLTRAN setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan. (4) Dalam hal pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang penggunaannya untuk penyelenggaraan atau peningkatan kegiatan akademik, juga diperlukan persetujuan Senat POLTRAN. (5) Semua pihak di dalam POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali Direktur POLTRAN tidak dapat menerima pinjaman dari pihak luar POLTRAN. (6) Pimpinan Unit Usaha Komersial milik POLTRAN yang berbentuk badan hukum dapat menerima pinjaman atas nama badan hukum tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan persetujuan dari Direktur POLTRAN. (7) Hibah atau sumbangan adalah pemberian tanpa imbalan yang diberikan oleh pihak di luar POLTRAN kepada POLTRAN, baik bersyarat maupun tanpa syarat. (8) Dalam hal hibah atau sumbangan bersyarat, maka syarat hibah tersebut tidak boleh merugikan POLTRAN.
Koreksi Anda