Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Direktur adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan POLTRAN. (2) Masa jabatan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Direktur lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 92 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id