Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf h, mempunyai tugas merencanakan penyediaan atau pengelolaan buku-buku dan bahan pustaka lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Perpustakaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. memberikan pelayanan jasa perpustakaan untuk dosen, peserta didik, pegawai, dan masyarakat;
b. melaksanakan dokumentasi;
c. mengelola buku-buku dan audio visual, mengembangkan kebutuhan buku-buku wajib atau referensi yang mengacu kepada kebutuhan kurikulum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengembangkan sistem pengelolaan buku berbasis data (data base);
e. mengadministrasikan kegiatan perpustakaan dan dokumentasi;
f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan dan dokumentasi;
g. membuat laporan dan mengendalikan kegiatan perpustakaan;
dan
h. membuat laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
