Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Bimbingan Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral serta disiplin peserta didik. (2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas mengelola kegiatan asrama. (3) Unit Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan psikologi peserta didik serta pegawai. (4) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d, mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni dalam meningkatkan kesamaptaan atau kebugaran atau stamina peserta didik serta pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id