Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan dan pengembangan program akademik;
b. pelaksanaan administrasi akademik;
c. pelaksanaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan administrasi magang kerja (on job training);
e. pelaksanaan administrasi peserta didik dan alumni; dan
f. perencanaan kesejahteraan peserta didik.
Koreksi Anda
