Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan diusulkan oleh Direktur POLTRAN dan ditetapkan oleh Senat POLTRAN, dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling sedikit Strata-1 (S-1) atau Diploma–IV di bidang transportasi darat; b. mempunyai sertifikat kompetensi sesuai dengan jurusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Dosen berpangkat serendah-rendahnya Lektor; d. pengalaman menjadi dosen tetap di POLTRAN dengan waktu paling sedikit 2 (dua) Tahun; e. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) Tahun; f. mempunyai keahlian sesuai dengan Jurusan yang bersangkutan; g. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; h. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan POLTRAN; i. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan j. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Jurusan. (2) Sekretaris Jurusan diusulkan oleh Direktur POLTRAN dan ditetapkan oleh Senat POLTRAN, dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling sedikit Strata-1 (S-1) atau Diploma–IV; b. mempunyai jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) Tahun; d. mempunyai keahlian sesuai dengan Jurusan yang bersangkutan; e. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan POLTRAN; g. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan h. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jurusan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda