Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf i, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinir kegiatan perawatan dan kesehatan pegawai, peserta didik, masyarakat serta sanitasi lingkungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. melayani kesehatan pegawai, peserta didik, dan masyarakat;
b. mengadministrasikan kegiatan kesehatan;
c. memantau kesehatan pegawai, peserta didik, masyarakat dan sanitasi lingkungan;
d. melakukan pengawasan perawatan kesehatan peserta didik selama 24 (dua puluh empat) jam;
e. melakukan evaluasi kesehatan peserta didik secara berkala;
f. mengajukan permohonan kebutuhan obat-obatan dan peralatan kesehatan;
g. membuat laporan dan mengendalikan kegiatannya; dan
h. membuat laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Manajemen Mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
