Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pengembangan Jangka Panjang POLTRAN memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) Tahun. (2) Rencana Strategis POLTRAN memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) Tahun. (3) Rencana Operasional atau Rencana Kerja Tahunan POLTRAN merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) Tahun. (4) Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda