Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pengembangan Jangka Panjang POLTRAN memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) Tahun.
(2) Rencana Strategis POLTRAN memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) Tahun.
(3) Rencana Operasional atau Rencana Kerja Tahunan POLTRAN merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) Tahun.
(4) Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
