Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur POLTRAN dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN. (2) Pembantu Direktur terdiri dari: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pembantu Direktur Bidang Umum, Keuangan, Perencanaan dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda