Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan pengadaan barang dan jasa;
b. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; dan
c. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui Pembantu Direktur II kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
