Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) POLTRAN memiliki lambang berbentuk roda gigi yang didalamnya terdapat keterpaduan pendidikan Keselamatan Transportasi Jalan yang terdiri atas:
a. Roda gigi bertuliskan POLTRAN dengan latar belakang warna abu-abu;
b. Susunan garis-garis berwarna merah, kuning dan hijau berbentuk kerucut;
c. Marka dan jalan.
(2) Lambang POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki makna sebagai berikut:
a. Roda gigi menandakan bahwa Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan bergerak dibidang transportasi jalan dan warna abu-abu berarti kestabilan, kedinamisan dan keterbukaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Susunan garis-garis berwarna merah, kuning dan hijau berbentuk kerucut bermakna Tri Dharma Perguruan Tinggi bahwa Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan merupakan lembaga di bidang keselamatan transportasi jalan;
c. Marka dan jalan bermakna Visi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan di bidang keselamatan transportasi jalan.
(3) Lambang POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Warna sebagaimana dimaksud pada ayat (2,) ditentukan sebagai berikut:
Warna Kode Warna (RGB) Roda gigi Abu-abu R 179, G 179, B 179 Garis Berbentuk kerucut Hijau R 51, G 204, B 51 Garis Berbentuk kerucut Kuning R 255, G 255, B 0 Garis Berbentuk kerucut Merah R 255, G 0, B 0 Jalan Hitam R 0, G 0, B 0 Marka Putih R 255, G 255, B 255
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
