Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) POLTRAN memiliki lambang berbentuk roda gigi yang didalamnya terdapat keterpaduan pendidikan Keselamatan Transportasi Jalan yang terdiri atas: a. Roda gigi bertuliskan POLTRAN dengan latar belakang warna abu-abu; b. Susunan garis-garis berwarna merah, kuning dan hijau berbentuk kerucut; c. Marka dan jalan. (2) Lambang POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki makna sebagai berikut: a. Roda gigi menandakan bahwa Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan bergerak dibidang transportasi jalan dan warna abu-abu berarti kestabilan, kedinamisan dan keterbukaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. Susunan garis-garis berwarna merah, kuning dan hijau berbentuk kerucut bermakna Tri Dharma Perguruan Tinggi bahwa Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan merupakan lembaga di bidang keselamatan transportasi jalan; c. Marka dan jalan bermakna Visi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan di bidang keselamatan transportasi jalan. (3) Lambang POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Warna sebagaimana dimaksud pada ayat (2,) ditentukan sebagai berikut: Warna Kode Warna (RGB) Roda gigi Abu-abu R 179, G 179, B 179 Garis Berbentuk kerucut Hijau R 51, G 204, B 51 Garis Berbentuk kerucut Kuning R 255, G 255, B 0 Garis Berbentuk kerucut Merah R 255, G 0, B 0 Jalan Hitam R 0, G 0, B 0 Marka Putih R 255, G 255, B 255 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id