Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan rencana bisnis anggaran tahunan, dokumen anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang-piutang, sistem informasi keuangan, dan akuntansi keuangan serta penyusunan laporan keuangan.
(2) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan pengkoordinasian penyusunan rencana strategi bisnis, program, pelaksanaan urusan tata usaha dan kehumasan, kepegawaian dan hukum, serta penyusunan laporan.
(3) Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, pengelolaan barang, aset tetap dan investasi, pelaksanaan akuntansi Barang Milik Negara dan laporan pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
