Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang selanjutnya disebut POLTRAN, adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan Vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan dan dalam bidang keselamatan transportasi jalan.
2. Statuta POLTRAN adalah pedoman penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan, dan penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan POLTRAN.
3. Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan
4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada POLTRAN dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
5. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di POLTRAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang.
8. Warga POLTRAN adalah satuan yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa POLTRAN.
9. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas pendidik dan taruna POLTRAN.
10. Pataka POLTRAN adalah bendera kehormatan taruna POLTRAN.
11. Mahasiswa yang selanjutnya disebut taruna adalah peserta didik pendidikan formal pada POLTRAN.
12. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti Pendidikan Formal di POLTRAN dan menerima tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijasah dan/atau sertfikat kompetensi.
13. Direktur POLTRAN adalah representasi Politeknik yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
14. Senat Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang selanjutnya disebut Senat POLTRAN adalah organ normatif tertinggi POLTRAN dalam bidang akademik yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Direktur POLTRAN dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.
15. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Koreksi Anda
