Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal POLTRAN merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal POLTRAN yaitu:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ruang lingkup Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal POLTRAN terdiri dari:
a. bidang keuangan;
b. bidang aset; dan
c. bidang kepegawaian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
