Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa resmi dalam penyelenggaraan kegiatan di POLTRAN adalah Bahasa INDONESIA. (2) Bahasa Asing dan Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai Bahasa Pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 129 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id