Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Bahasa resmi dalam penyelenggaraan kegiatan di POLTRAN adalah Bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa Asing dan Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai Bahasa Pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Koreksi Anda
