Koreksi Pasal 147
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan akademik di POLTRAN terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik, dilaksanakan dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
