Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 163

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana POLTRAN diselenggarakan dengan sistem otonomi perguruan tinggi. (2) Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pembelian dan tata cara pembelian sarana dan prasarana; b. pencatatan sarana dan prasarana; dan c. penghapusan sarana dan prasarana. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara. (4) Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan bagi penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (5) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda