Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi POLTRAN terdiri dari: a. menyelenggarakan pendidikan Vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan dengan dukungan tenaga kependidikan yang berkualitas, handal, dan profesional; b. penelitian di bidang keselamatan transportasi jalan dalam rangka penguasaan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional di bidang transportasi darat; c. pengabdian kepada masyarakat dengan memberdayakan dan mengembangkan sarana dan prasarana serta segenap sumber daya lainnya yang selaras dengan Visi POLTRAN; d. pelaksanaan tata kelola kelembagaan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi; e. pembentukan sikap moral, mental dan kesamaptaan peserta didik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia unggul yang bertaqwa, mandiri dan cendikia, yang akan berperan dalam pengembangan kebijakan keselamatan tansportasi jalan; dan f. membina kehidupan akademik yang sehat, dan membina hubungan kerjasama dengan berbagai instansi terkait, termasuk alumni baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id