Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Dewan Pengawas berkewajiban sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan, mengenai Rencana Strategis dan Rencana Bisnis Anggaran, yang diusulkan oleh Direktur POLTRAN; b. melaporkan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan, apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Badan Layanan Umum; c. mengikuti perkembangan kegiatan Badan Layanan Umum, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Direktur POLTRAN; d. memberikan nasihat kepada Direktur POLTRAN dalam melaksanakan pengelolaan Badan Layanan Umum; dan e. memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Badan Layanan Umum kepada Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id