Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur merupakan organ POLTRAN yang menjalankan fungsi pengelolaan POLTRAN Untuk dan Atas Nama Menteri. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur POLTRAN mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN Kebijakan Akademik; c. menyusun Norma Akademik dengan pertimbangan Senat; d. menyusun Kode Etik Sivitas Akademika dengan pertimbangan Senat; e. menyusun dan/atau mengubah Rencana Pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) Tahun POLTRAN; f. menyusun dan/atau mengubah Rencana Strategis 5 (lima) Tahun POLTRAN; g. menyusun dan/atau mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (Rencana Operasional) POLTRAN; h. mengelola Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan POLTRAN; i. mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Direktur dan Pimpinan Unit di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik dengan memperhatikan pertimbangan Senat POLTRAN; k. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. membina dan mengembangkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id m. menerima, memberhentikan, membina, dan mengembangkan Peserta Didik; n. mengelola anggaran POLTRAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Akuntansi dan Keuangan, Kepersonaliaan, Kemahasiswaan, dan Kealumnian; p. menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan POLTRAN kepada Menteri; q. membina dan mengembangkan hubungan POLTRAN dengan alumni dan semua pemangku kepentingan; dan r. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda