Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan kendaraan dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Angkutan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan kendaraan dinas;
b. memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan penggunaan kendaraan dinas;
c. melakukan pemeliharaan kendaraan dinas;
d. menyiapkan usulan perbaikan kendaraan dinas;
e. mengevaluasi seluruh kegiatan penggunaan kendaraan dinas;
f. mengadministrasikan seluruh kegiatan pemanfaatan kendaraan dinas; dan
g. membuat laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Unit Manajemen Mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
