Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat POLTRAN dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat POLTRAN. (2) Anggota Senat terdiri dari: a. Direktur POLTRAN Ex Officio, yang bertindak sebagai Ketua Senat POLTRAN dan para Pembantu Direktur; b. para Ketua Jurusan; c. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; dan d. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Penjaminan Mutu Internal, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Kepala Badan melalui usulan dari Direktur POLTRAN. (4) Senat terdiri dari: a. Ketua merangkap Anggota; b. Sekretaris merangkap Anggota; dan c. Anggota. (5) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dijabat oleh Anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola. (6) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja. (7) Komisi/Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat. (8) Masa Jabatan keanggotaan Senat POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) periode selama 4 (empat) Tahun. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan Ketua Senat.
Koreksi Anda