Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi organ Direktur POLTRAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menggunakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
(2) POLTRAN dapat mengusulkan perubahan unit organisasi pada organ Direktur POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
