Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Divisi Pengembangan Usaha, yaitu: a. pelaksanaan pengembangan dan kerjasama; dan b. pelaksanaan pelayanan pendidikan dan pelatihan keselamatan transportasi jalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id