Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Divisi Pengembangan Usaha, yaitu:
a. pelaksanaan pengembangan dan kerjasama; dan
b. pelaksanaan pelayanan pendidikan dan pelatihan keselamatan transportasi jalan.
Koreksi Anda
