Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan, pengembangan dan penguasaan keterampilan berbahasa kepada taruna, pegawai dan masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Bahasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. melayani kegiatan peningkatan, pengembangan, dan penguasaan keterampilan berbahasa;
b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran bahasa;
c. menyusun dan melaksanakan program pelatihan bahasa;
d. merencanakan dan melaksanakan penerjemahan bahasa;
e. melaksanakan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana ruang praktek bahasa;
f. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Bahasa;
g. merencanakan pengembangan metode pembelajaran bahasa sesuai dengan kemajuan teknologi;
h. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana Unit Bahasa;
i. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatannya;
dan
j. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Unit Manajemen Mutu.
Koreksi Anda
