Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan ilmiah di POLTRAN, yang terkait dengan pendidikan serta pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Pimpinan POLTRAN mengupayakan dan/atau menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan Dosen menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan bidang keahliannya secara bebas di lingkungan kampus POLTRAN.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap sivitas akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan kegiatan dimaksud dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(5) Otonomi keilmuan merupakan pedoman untuk pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta pemanfaatan teknologi yang berlaku di POLTRAN.
(6) Perwujudan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan di POLTRAN, ditetapkan dalam peraturan Direktur POLTRAN setelah mendapat persetujuan dari Senat POLTRAN dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
