Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 142

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen POLTRAN terdiri dari Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. (2) Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada POLTRAN. (3) Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu dan berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada POLTRAN. (4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh Direktur POLTRAN atas usul Ketua Jurusan yang bersangkutan.
Koreksi Anda