Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 149

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Pendidik dapat mengajar di lembaga pendidikan lain dengan seizin Direktur POLTRAN, dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda