Koreksi Pasal 149
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Tenaga Pendidik dapat mengajar di lembaga pendidikan lain dengan seizin Direktur POLTRAN, dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
