Koreksi Pasal 155
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kemahasiswaan di POLTRAN diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa, dalam kehidupan kemahasiswaan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat non struktural.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
