Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama;
b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan usaha kerja sama;
d. pelaksanaan surat menyurat untuk pelaksanaan usaha kerjasama;
e. pengolahan dan pendokumentasian berkas kerjasama;
f. penginventarisasi kebutuhan fasilitas POLTRAN;
g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas POLTRAN;
h. pelaksanaan promosi untuk meningkatkan minat masyarakat atas jasa layanan POLTRAN;
i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan Sub Divisi Pengembangan Usaha; dan
j. pengadministrasian dan membuat laporan seluruh kegiatan Sub Divisi Pengembangan Usaha.
Koreksi Anda
