Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Direktur POLTRAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian Pembantu Direktur POLTRAN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 111, dilakukan oleh Kepala Badan setelah menerima usulan dari Direktur POLTRAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian Ketua Unit, Ketua Divisi, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Ketua Pusat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 111, dilakukan oleh Direktur POLTRAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
