Koreksi Pasal 174
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan statuta POLTRAN dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organisasi POLTRAN.
(2) Wakil dari seluruh organisasi POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Direktur dan pimpinan unit organisasi di bawah Direktur POLTRAN, sebagai berikut:
1) Pembantu Direktur;
2) Ketua dan Sekretaris Jurusan.
b. Ketua, Sekretaris, dan paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat POLTRAN;
c. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota dewan pertimbangan.
(3) Pengambilan keputusan perubahan Statuta POLTRAN, didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Perubahan Statuta POLTRAN yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
