Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan dan pengembangan pelayanan pendidikan dan pelatihan keselamatan transportasi jalan;
b. pengadministrasian pendaftaran peserta diklat dan pelaksanaan diklat;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat;
d. penyiapan data penerbitan sertifikat peserta didik;
e. penyiapan formulir registrasi diklat;
f. penghimpunan, pengolahan, dan pendokumentasian berkas registrasi diklat;
g. pelaksanaan inventarisasi kebutuhan fasilitas diklat;
h. pelaksanaan rekapitulasi absensi peserta diklat;
i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan Sub Divisi Pelayanan Diklat Keselamatan Transportasi Jalan; dan
j. pengadministrasian dan pembuatan laporan seluruh kegiatan Sub Divisi Pelayanan Diklat Keselamatan Transportasi Jalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
