Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur POLTRAN, setelah mendapatkan persetujuan Senat. (2) Pengurus Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun dan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri. (3) Masa kerja Dewan Penyantun disesuaikan dengan masa kerja Direktur POLTRAN. (4) Hal-hal lain yang menyangkut keanggotaan, fungsi, dan wewenang Dewan Penyantun, diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 110 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id