Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur POLTRAN, setelah mendapatkan persetujuan Senat.
(2) Pengurus Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun dan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
(3) Masa kerja Dewan Penyantun disesuaikan dengan masa kerja Direktur POLTRAN.
(4) Hal-hal lain yang menyangkut keanggotaan, fungsi, dan wewenang Dewan Penyantun, diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
