Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan POLTRAN.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Unit Angkutan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknologi Informatika;
e. Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan;
f. Unit Laboratorium Otomotif;
g. Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Unit Perpustakaan; dan
i. Unit Kesehatan.
(3) Masing-masing Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN, dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I bagi:
1) Unit Bahasa;
2) Unit Teknologi Informatika;
3) Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan;
4) Unit Laboratorium Otomotif;
5) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor;
6) Unit Perpustakaan; dan 7) Unit Penjaminan Mutu.
b. Pembantu Direktur II bagi Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan Unit Angkutan.
c. Pembantu Direktur III bagi Unit Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
