Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan POLTRAN. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; b. Unit Angkutan; c. Unit Bahasa; d. Unit Teknologi Informatika; e. Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan; f. Unit Laboratorium Otomotif; g. Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Unit Perpustakaan; dan i. Unit Kesehatan. (3) Masing-masing Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN, dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh: a. Pembantu Direktur I bagi: 1) Unit Bahasa; 2) Unit Teknologi Informatika; 3) Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan; 4) Unit Laboratorium Otomotif; 5) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor; 6) Unit Perpustakaan; dan 7) Unit Penjaminan Mutu. b. Pembantu Direktur II bagi Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan Unit Angkutan. c. Pembantu Direktur III bagi Unit Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id