Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Sidang Senat POLTRAN terdiri dari Sidang Pleno, Sidang Komisi, Sidang Panitia Ad-Hoc, dengan Ketua-Ketua Komisi dan/atau Direktur Panitia Ad-Hoc.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sidang Pleno Senat POLTRAN dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Semester.
(3) Sidang Pleno Senat POLTRAN di luar jadual, dapat dilakukan apabila ada usul secara tertulis dari sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) Anggota Senat POLTRAN.
(4) Sidang Senat POLTRAN dipimpin oleh Ketua Senat, dan bila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat.
(5) Sidang Komisi dan Sidang Panitia Ad-Hoc masing-masing dipimpin oleh Ketua Komisi dan Ketua Panitia Ad-Hoc.
(6) Sidang Pleno Senat sah atau memenuhi forum, apabila 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota Senat hadir, atau apabila setelah ditunggu 15 (lima belas) menit hadir lebih dari 1/2 (satu per dua) Anggota Senat.
Koreksi Anda
